• [email protected]
  • Jl. Sultan Malikussaleh No.Km. 220, Cot Gapu, Kec. Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh 24261, Indonesia

Rapat Koordinasi Expose Rancangan Dokumen RTKD 2025-2029 Digelar Bersama Perangkat Daerah

28 Oct

D'naker, 28/10/2025. Rapat Koordinasi Expose Rancangan Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) tahun 2025-2029 resmi digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025 di ruang rapat Pemerintah. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 40 peserta yang terdiri dari para perencana dan program perangkat daerah di lingkungan Pemerintah serta berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

Bertempat di Aula Arya Wiraraja Lantai 2 Gedung Pemerintah , acara dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan Setda , Ir. Didik Wahyudi, M.Si, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Heru Santoso, S.STP,. MH., dan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan, dr. Kusmuni, M.Kes. Hadir pula sebagai narasumber utama dari Pusat Perencanaan Tenagakerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Endang Asriyati, S.Si, M.Si yang dihadiri secara daring melalui media zoom meeting.

Dalam paparannya, Endang Asriyati menjelaskan secara komprehensif mengenai skema dan manfaat RTKD sebagai salah satu dokumen strategis dalam mendukung pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan di daerah. “Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) disusun melalui proses pengumpulan, analisis, dan konsolidasi data ketenagakerjaan lintas sektor untuk menggambarkan kondisi, tantangan, serta arah pembangunan ketenagakerjaan. Dokumen ini diperlakukan sebagai pedoman strategis dalam perumusan kebijakan dan program pembangunan bidang tenaga kerja yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Asriyati.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan RTKD harus diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD, serta dijabarkan secara operasional dan sinkron dengan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah. Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perluasan kesempatan kerja diharapkan dapat berjalan efektif dan mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah ke depan.

Materi kedua disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Heru Santoso, yang membahas pentingnya sinkronisasi dan verifikasi data dalam penyusunan RTKD. Ia mengajak perangkat daerah lain untuk memberi perhatian fokus agar dokumen RTKD benar-benar selaras dan dapat diintegrasikan bersama program lintas sektor di seluruh perangkat daerah. Dokumen ini nantinya akan menjadi pijakan operasional melalui legalisasi peraturan kepala daerah, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai jalur dan terukur.

Rapat koordinasi juga dijadikan sebagai Forum Group Discussion (FGD), di mana peserta aktif memberikan masukan. Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) menyoroti perlunya analisis lanjutan terhadap data-data RTKD. Ia menegaskan bahwa semua data harus disandingkan dengan kondisi riil masyarakat guna memastikan akurasi dan relevansi program. Pihak Bappeda menambahkan, rumusan data tim penyusun RTKD perlu terus dikembangkan agar selaras dengan target dan proyeksi pembangunan

Moderator rapat menutup kegiatan dengan mengapresiasi partisipasi aktif seluruh peserta. “Masukan dari FGD ini sangat berharga untuk menghasilkan dokumen RTKD yang komprehensif, aplikatif, serta menjadi konsensus bersama seluruh pihak,” ujarnya.

Melalui rancangan RTKD 2025-2029, Pemerintah menegaskan komitmen dalam meningkatkan ketenagakerjaan daerah berbasis pada kebutuhan dan potensi lokal, seraya berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan dan pro-rakyat (nurgz./adi)