• [email protected]
  • Jl. Sultan Malikussaleh No.Km. 220, Cot Gapu, Kec. Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh 24261, Indonesia

Peraturan

Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab mengatur, mengawasi, serta melindungi hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha. Peraturan Disnaker dibuat untuk menciptakan hubungan kerja yang aman, adil, tertib, dan sesuai hukum. Tujuan Peraturan Disnaker Peraturan yang dikeluarkan Disnaker memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: Melindungi tenaga kerja dari praktik kerja yang merugikan. Menjamin adanya keadilan antara pekerja dan pemberi kerja. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan layak. Mengatur mekanisme rekrutmen, kontrak kerja, hingga pemutusan hubungan kerja secara sah. Mendorong perusahaan mematuhi standar ketenagakerjaan yang berlaku. Ruang Lingkup Peraturan Disnaker Peraturan Disnaker mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan seperti: Hubungan kerja dan jenis kontrak Waktu kerja dan waktu istirahat Upah dan tunjangan Keselamatan dan kesehatan kerja Pengawasan ketenagakerjaan Prosedur perselisihan hubungan industrial Kewajiban perusahaan terhadap pekerja Perlindungan hak pekerja Peraturan Disnaker Kabupaten Bireuen Terkait Kontrak Kerja Disnaker mengatur bahwa setiap hubungan kerja harus dibuat berdasarkan perjanjian kerja yang sah, berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Bentuk kontrak kerja dapat berupa: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu kontrak karyawan sementara dengan jangka tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yaitu kontrak tetap tanpa batas waktu. Kontrak wajib ditulis, ditandatangani kedua pihak, dan tidak boleh mengurangi hak normatif pekerja. Peraturan Disnaker Tentang Waktu Kerja Aturan jam kerja umum yang diakui Disnaker adalah: Delapan jam kerja per hari dengan empat puluh jam kerja per minggu. Waktu istirahat minimal setengah jam setelah bekerja selama empat jam nonstop. Kerja lembur harus mendapat persetujuan pekerja dan dihitung sesuai ketentuan tarif lembur resmi. Pekerja berhak atas cuti tahunan minimal dua belas hari setelah bekerja satu tahun penuh. Peraturan Disnaker Kabupaten Bireuen Tentang Upah Disnaker bertugas memastikan bahwa perusahaan membayar upah sesuai ketentuan, yaitu: Upah minimum harus mengikuti standar minimum yang ditetapkan wilayah masing-masing. Pembayaran upah harus rutin, jelas, dan tidak boleh ditunda tanpa alasan sah. Komponen upah dapat meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Perusahaan wajib memberikan slip gaji yang transparan kepada pekerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Peraturan Disnaker mewajibkan perusahaan menerapkan standar K3, meliputi: Menyediakan alat keselamatan kerja yang sesuai. Memberikan pelatihan K3 kepada pekerja. Mengawasi kondisi lingkungan kerja agar bebas dari potensi bahaya. Menyediakan penanganan darurat seperti P3K dan jalur evakuasi. Melaporkan kecelakaan kerja kepada Disnaker setempat. Hak dan Kewajiban Pekerja Menurut Disnaker Hak pekerja antara lain menerima upah layak, mendapatkan perlindungan kerja, menerima jaminan sosial, cuti, dan keselamatan kerja. Kewajiban pekerja adalah mematuhi peraturan perusahaan, menjaga keamanan tempat kerja, serta menjalankan tugas sesuai kontrak kerja. Hak dan Kewajiban Perusahaan Menurut Disnaker Perusahaan berhak menetapkan peraturan kerja, menilai kinerja, dan memberikan sanksi sesuai aturan. Namun perusahaan juga wajib memenuhi hak dasar pekerja, membayar upah tepat waktu, serta mematuhi standar ketenagakerjaan yang berlaku. Penyelesaian Perselisihan Menurut Disnaker Jika terjadi perselisihan, Disnaker menyediakan beberapa mekanisme: Bipartit, yaitu penyelesaian antara pekerja dan perusahaan secara langsung. Mediasi oleh Disnaker jika bipartit gagal mencapai kesepakatan. Arbitrase atau Pengadilan Hubungan Industrial jika penyelesaian lain belum berhasil. Penutup Peraturan Disnaker dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan. Dengan memahami aturan ini, hubungan kerja akan lebih harmonis, profesional, dan aman secara hukum. Perusahaan yang taat peraturan akan terhindar dari sanksi, sedangkan pekerja dapat bekerja dengan rasa aman karena hak-haknya dilindungi.